Menurut Ronny, selain Adelin Lies, dua tersangka lainnya adalah Adenan Lies dan Lee. Hingga kini Polda Sumut dan Mabes Polri masih meminta bantuan interpol untuk mengejar Adenan Lies dan Lee.
Ronny menambahkan, Inanta Timber dan Keang Nan Development adalah perusahaan Adelin yang melakukan pembalakan di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Akibat ulah dua perusahaan itu, negara dirugikan Rp 400 triliun. Sayang pihak Polda Sumut masih belum mengungkap kerugian akibat pembalakan yang dilakukan tersangka di empat kabupaten lain di wilayah Sumut .(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement