Adelin Kabur karena Kejagung Lamban Bertindak

Pihak Kejaksaan Agung baru memberikan izin pencekalan atas Adelin Lies setelah tersangka pembalakan liar itu kabur. Polda Sumut dan Mabes Polri kini sedang memburu Adenan Lies dan Lee.

oleh Liputan6 diperbarui 12 Sep 2006, 21:16 WIB
Liputan6.com, Medan: Pihak Kepolisian Daerah Sumatra Utara membenarkan kasus pembalakan liar yang dilakukan tersangka Adeline Lies ditangani mereka pada akhir Januari silam. Pihaknya pun telah mengajukan cekal (cegah dan tangkal) melalui Kejaksaan Agung pada Maret 2006. Namun permohonan itu baru diterima pada dua bulan kemudian. Sementara ketiga tersangka telah kabur ke Beijing, Cina. Demikian disampaikan Direktur Reserse dan Kriminal Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ronny Franky Sompie di Medan, Selasa (12/9).

Menurut Ronny, selain Adelin Lies, dua tersangka lainnya adalah Adenan Lies dan Lee. Hingga kini Polda Sumut dan Mabes Polri masih meminta bantuan interpol untuk mengejar Adenan Lies dan Lee.

Ronny menambahkan, Inanta Timber dan Keang Nan Development adalah perusahaan Adelin yang melakukan pembalakan di wilayah Kabupaten Mandailing Natal. Akibat ulah dua perusahaan itu, negara dirugikan Rp 400 triliun. Sayang pihak Polda Sumut masih belum mengungkap kerugian akibat pembalakan yang dilakukan tersangka di empat kabupaten lain di wilayah Sumut .(DNP/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya