Permintaan Daan ini disampaikan saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (12/9). Daan meminta izin keluar dari ruang tahanan di Markas Polda Metro Jaya. Hakim mengabulkan permintaan itu karena termasuk hak terdakwa.
Sebelumnya Daan juga telah meminta agar hakim menahan Hamid atas kesaksian palsu itu. Namun permohonan Daan itu tidak dipenuhi. Alasannya majelis hakim tidak berwenang mengambil tindakan atas kesaksian palsu seorang saksi [baca: Daan Dimara Kembali Meninggalkan Persidangan].(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement