Daan Dimara Divonis Empat Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Daan Dimara empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta karena terbukti bersalah dalam pengadaan surat segel pemilu. Anggota KPU ini menyatakan banding.

oleh Liputan6 diperbarui 15 Sep 2006, 18:05 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada Daan Dimara, terdakwa kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (15/9). Majelis hakim berpendapat anggota KPU ini terbukti bersalah dalam pengadaan segel surat suara pemilihan umum legislatif 2004.

Daan langsung menyatakan banding atas vonis itu. Meski begitu, kepada wartawan selesai sidang, dosen Universitas Cenderawasih Papua ini mengaku bersyukur karena vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni enam tahun enam bulan penjara [baca: Daan Dimara Dituntut Enam Setengah Tahun Penjara].

Sebelumnya kuasa hukum Daan, Erick S. Paat meminta hakim menunda pembacaan vonis hingga ada kejelasan laporan Daan terkait sumpah palsu Hamid Awaluddin [baca: Daan Dimara Melaporkan Hamid Awaluddin ke Polisi]. Namun, majelis hakim menolak permintaan ini.

Selain Daan Dimara, sembilan anggota KPU lain sudah lebih dahulu dijatuhi hukuman, antara lain Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin yang divonis enam tahun penjara. Namun, anggota KPU yang sebelumnya pernah diperiksa terkait proyek di KPU seperti Chusnul Mar`iyah dan Hamid Awaluddin hingga hari ini masih bisa bebas beraktivitas.(TNA/Mohamad Achir dan Yon Helfi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya