Achmad Ali Menjadi Tersangka Korupsi di Unhas

Prof. Dr. Achmad Ali resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di S2 nonreguler FH Unhas. Achmad Ali diduga terlibat penyelewengan dana penerimaan negara bukan pajak di FH Unhas senilai Rp 250 juta.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Sep 2006, 01:10 WIB
Liputan6.com, Makassar: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Guru Besar Hukum di Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Achmad Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di S2 nonreguler FH Unhas. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia itu diduga terlibat penyelewengan dana penerimaan negara bukan pajak di Fakultas Hukum Unhas, senilai Rp 250 juta. Demikian dikemukakan Kepala Kejati Sulsel Mashudi Ridwan di Makassar, Rabu (20/9).

Menanggapi tuduhan tersebut Achmad Ali kepada SCTV di Jakarta membantahnya. Menurut Achmad, sebenarnya di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), badan yang mengaudit tak menyebutkan adanya kerugian negara. Artinya, tak ada tindak korupsi. Dengan begitu, tak ada tersangka. "Pakai logika sederhana saja," ujar Achmad.

Achmad menambahkan, konon BPKP sejauh ini belum menyerahkan secara resmi resume audit tersebut. Dengan begitu, pihak kejaksaan seharusnya menunggu dulu resume tersebut. "Kan dia [Kejati Sulsel] yang menyuruh audit, kok tiba-tiba hari ini menjadikan saya tersangka," tambah Achmad.(ORS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya