Studio Foto Milik Eva Bun Dieksekusi

PN Jakarta Pusat mengeksekusi Studio Octopus, Gedung Eva Bun Wedding Gallery milik Eva Bun di Jalan Hayam Wuruk, Jakpus. Eksekusi terkait kasus penggunaan foto artis Contoh Manajemen tanpa izin.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Sep 2006, 00:40 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeksekusi Studio Octopus, Gedung Eva Bun Wedding Gallery milik Eva Bun di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Rabu (27/9) siang. Eksekusi ini terkait gugatan Benny Simanjuntak dari perusahaan Contoh Manajemen terhadap Eva Bun yang tak pernah membayar foto artis yang telah dimanfaatkan selama lima tahun.

Kasus ini bermula dari gugatan Benny terhadap Eva pemilik Studio Octopus. Eva dituduh menggunakan sejumlah foto artis yang bernaung di bawah bendera Contoh Manajemen untuk promosi. Dalam perjalanan selama lima tahun, pihak Eva tak pernah membayar lisensi sehingga Benny menuntutnya ke pengadilan. PN Jakpus yang menyidangkan setahun lalu memenangkan gugatan Benny dan pihak Eva diharuskan membayar Rp 200 juta. Karena tak ada itikad baik dari pihak Eva, pihak Benny menyerahkan kasus ini kembali ke PN Jakpus untuk mengeksekusi studio tersebut.(ORS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya