Suyitno yang datang bersama keluarga lebih banyak menutup diri. Bahkan saat wartawan hendak mewawancarainya, Suyitno seakan menghindar. Selain keluarga, nampak juga beberapa pejabat Mabes Polri yang hadir untuk memberi dukungan pada Suyitno. Dalam kasus ini, Suyitno diduga melakukan tindakan korupsi saat menangani kasus BNI dengan menerima mobil Nissan X-Trail.
PN Jaksel sebelumnya juga telah menjatuhkan vonis pada dua pejabat Bareskrim Mabes Polri terkait kasus yang sama. Mereka adalah Brigadir Jenderal Samuel Ismoko yang divonis 20 bulan, dan Irman Santoso yang divonis dua tahun 8 bulan penjara [baca: ].(OR/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement