Lapindo Tetap Bertanggung Jawab Menangani Lumpur Sidoarjo

Aburizal Bakrie kembali menegaskan bahwa pihak Lapindo tetap bertanggung jawab menangani lumpur panas di Sidoarjo, Jatim. Bupati Sidoarjo menyarankan penanganan diambil alih pemerintah pusat.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Nov 2006, 12:32 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Walau telah berganti kepemilikan, pihak PT Lapindo Brantas serta keluarga Bakrie tetap akan bertanggung jawab terhadap penanganan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur. Hal itu ditegaskan pemilik kelompok usaha Bakrie yang juga Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Aburizal Bakrie, belum lama berselang. Menurut Aburizal, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan penjualan keseluruhan saham energi Mega Persada kepada Freehold. Pihaknya berjanji akan tetap melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 13/2006 tentang penanganan luapan lumpur panas [baca: Saham Lapindo Dilepas Bakrie, Korban Lumpur Resah].

Kendati demikian, Bupati Sidoarjo Win Hendrarso meragukan tekad keluarga Bakrie tersebut. Dirinya justru khawatir Freehold akan menangguhkan seluruh ganti rugi kepada para korban lumpur panas. Karena itu Win telah meminta penanganan lumpur panas diambil alih pemerintah pusat [baca: Ketegasan Pemerintah Mengatasi Lumpur Lapindo Dipertanyakan].

Nuril, warga Desa Besuki, Kecamatan Jabon, juga meragukan komitmen keluarga Bakrie. Dari semua janji yang terdengar, perempuan ini baru menerima uang sewa rumah Rp 5 juta dari PT Lapindo Brantas. "Janjinya rumahnya dibeli," kata Nuril yang bersama warga lain terpaksa meninggalkan desa karena rumah mereka terendam lumpur.

Warga Jatirejo, Kecamatan Porong, juga pesimistis terhadap ucapan Aburizal Bakrie. Sugiyono, warga Jatirejo, mengatakan sudah enam bulan masalah lumpur Lapindo tidak selesai. Rakyat yang harus menerima getah. "Harus ada yang bertanggung jawab," kata dia.

Rencananya Tim Nasional Penanganan Lumpur Sidoarjo akan mengusulkan kepada pihak Lapindo Brantas segera memberi penjelasan kepada seluruh elemen terkait proses ganti rugi dan penanganan semburan lumpur. Hingga saat ini rumah-rumah warga yang terendam lumpur belum satu pun yang dibayarkan ganti rugi. Langkah penggantian masih menunggu kebijakan Freehold sebagai pemilik mayoritas saham Lapindo Brantas.(ADO/Eko Yudho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya