Kendati demikian, Bupati Sidoarjo Win Hendrarso meragukan tekad keluarga Bakrie tersebut. Dirinya justru khawatir Freehold akan menangguhkan seluruh ganti rugi kepada para korban lumpur panas. Karena itu Win telah meminta penanganan lumpur panas diambil alih pemerintah pusat [baca: Ketegasan Pemerintah Mengatasi Lumpur Lapindo Dipertanyakan].
Nuril, warga Desa Besuki, Kecamatan Jabon, juga meragukan komitmen keluarga Bakrie. Dari semua janji yang terdengar, perempuan ini baru menerima uang sewa rumah Rp 5 juta dari PT Lapindo Brantas. "Janjinya rumahnya dibeli," kata Nuril yang bersama warga lain terpaksa meninggalkan desa karena rumah mereka terendam lumpur.
Warga Jatirejo, Kecamatan Porong, juga pesimistis terhadap ucapan Aburizal Bakrie. Sugiyono, warga Jatirejo, mengatakan sudah enam bulan masalah lumpur Lapindo tidak selesai. Rakyat yang harus menerima getah. "Harus ada yang bertanggung jawab," kata dia.
Advertisement
Rencananya Tim Nasional Penanganan Lumpur Sidoarjo akan mengusulkan kepada pihak Lapindo Brantas segera memberi penjelasan kepada seluruh elemen terkait proses ganti rugi dan penanganan semburan lumpur. Hingga saat ini rumah-rumah warga yang terendam lumpur belum satu pun yang dibayarkan ganti rugi. Langkah penggantian masih menunggu kebijakan Freehold sebagai pemilik mayoritas saham Lapindo Brantas.(ADO/Eko Yudho)