Meski hanya imbauan, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memberlakukan peraturan ini secara berkelanjutan di bawah pengawasan Dirlantas. Sayangnya, sampai Ahad (3/12) sore, persiapan pendukung peraturan ini masih belum siap. Baru sedikit rambu peringatan yang terpasang di jalan-jalan utama.
Sebagian besar pengguna kendaraan pun belum mengetahui imbauan ini. Beberapa di antaranya bahkan mempertanyakan kesungguhan pemerintah menerapkan peraturan ini. "Jangan cuma mencari-cari kesalahan [pengendara motor]. Kalau ditilang, ujung-ujungnya duit juga," kata Sugiyanto, pengendara sepeda motor.
Advertisement
Peraturan didasarkan atas peraturan lalu lintas dengan denda tilang, tergantung tingkat pelanggaran. Sanksi yang relatif ringan ini rencananya baru diterapkan Januari tahun depan. Diharapkan peraturan ini bisa menekan angka kecelakaan di jalan.(ICH/Widiyaningsih dan Akhem Mona)