Liputan6.com, Jakarta: Maria Eva alias Maria Ulfa, memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Metro Jaya terkait video skandal seks dirinya dengan mantan anggota DPR Yahya Zaini, Senin (11/12). Penyanyi dangdut yang didampingi Michael, pengacaranya, diperiksa polisi sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, polisi tidak menyinggung soal aborsi yang diungkapkan Eva saat konferensi pers beberapa waktu sebelumnya. Sharmila, istri Yahya, yang turut dipanggil sebagai saksi batal hadir karena sedang menyusun kuasa hukum baru selain pengacara Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya Tiurlan Basaria Hutagaol, anggota Badan Kehormatan DPR, mengungkapkan dugaan unsur pemerasan di balik peredaran video mesum. Tiurlan mengatakan, pelaku memeras Yahya agar menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar atau rekaman video akan disebarkan [baca: Beredarnya Video Mesum Diduga Pemerasan]. Menanggapi hal ini, Ruhut Sitompul, kuasa hukum Eva, meminta pihak yang menuduh kliennya memberikan bukti.(MAK/Nina Bahri dan Joni Akbar)
Dalam pemeriksaan, polisi tidak menyinggung soal aborsi yang diungkapkan Eva saat konferensi pers beberapa waktu sebelumnya. Sharmila, istri Yahya, yang turut dipanggil sebagai saksi batal hadir karena sedang menyusun kuasa hukum baru selain pengacara Hotman Paris Hutapea.
Sebelumnya Tiurlan Basaria Hutagaol, anggota Badan Kehormatan DPR, mengungkapkan dugaan unsur pemerasan di balik peredaran video mesum. Tiurlan mengatakan, pelaku memeras Yahya agar menyerahkan uang sebesar Rp 5 miliar atau rekaman video akan disebarkan [baca: Beredarnya Video Mesum Diduga Pemerasan]. Menanggapi hal ini, Ruhut Sitompul, kuasa hukum Eva, meminta pihak yang menuduh kliennya memberikan bukti.(MAK/Nina Bahri dan Joni Akbar)