Liputan6.com, Jakarta: Kapten Andi Kurniawan, Nakhoda, dan Sumaryo, Mualim Satu Kapal Motor Penumpang Levina I, Sabtu (24/2), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya kapal nahas itu. Keduanya dianggap lalai hingga menyebabkan kebakaran yang berakibat hilangnya nyawa manusia [baca: Kapal Penumpang Levina I Terbakar].
Ajun Komisaris Besar Polisi Frederik Kalalembang, Direktur Polisi Air Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan hukuman atas kelalaian itu diancam kurungan maksimal lima tahun penjara. Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri kini juga masih menyelidiki salah satu kendaraan dalam kapal yang diduga memuat bahan-bahan kimia berbahaya. Diduga api yang membakar kapal berasal dari truk tesebut [baca: Api Diduga Berasal dari Truk Bermuatan Kimia].
Sementara itu rencana penarikan KMP Levina I dari perairan Pulau Seribu ke Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara, dibatalkan karena dinilai akan mengganggu lalu lintas pelabuhan. Selanjutnya pihak berwenang akan menarik kapal itu ke Muara Gembong, perairan Karawang, sekitar 12 mil dari Tanjungpriok.
Dilaporkan pula bahwa dua jenazah korban kebakaran kapal nahas itu berhasil dievakuasi regu penolong. Dua jenazah yang diduga pria dewasa itu belum bisa diidentifikasi.
Sejauh ini meski peluangnya kecil, keluarga penumpang KMP Levina I tetap berharap anggota keluarga mereka selamat. Namun dalam penantian kepastian nasib orang-orang yang mereka sayangi, mereka merasa diabaikan petugas di Posko Pelabuhan Tanjungpriok. Padahal mereka sudah datang jauh-jauh dan rela menginap di pelabuhan agar bisa mengikuti setiap perkembangan pencarian korban.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)
Ajun Komisaris Besar Polisi Frederik Kalalembang, Direktur Polisi Air Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan hukuman atas kelalaian itu diancam kurungan maksimal lima tahun penjara. Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri kini juga masih menyelidiki salah satu kendaraan dalam kapal yang diduga memuat bahan-bahan kimia berbahaya. Diduga api yang membakar kapal berasal dari truk tesebut [baca: Api Diduga Berasal dari Truk Bermuatan Kimia].
Sementara itu rencana penarikan KMP Levina I dari perairan Pulau Seribu ke Pelabuhan Tanjungpriok, Jakarta Utara, dibatalkan karena dinilai akan mengganggu lalu lintas pelabuhan. Selanjutnya pihak berwenang akan menarik kapal itu ke Muara Gembong, perairan Karawang, sekitar 12 mil dari Tanjungpriok.
Dilaporkan pula bahwa dua jenazah korban kebakaran kapal nahas itu berhasil dievakuasi regu penolong. Dua jenazah yang diduga pria dewasa itu belum bisa diidentifikasi.
Sejauh ini meski peluangnya kecil, keluarga penumpang KMP Levina I tetap berharap anggota keluarga mereka selamat. Namun dalam penantian kepastian nasib orang-orang yang mereka sayangi, mereka merasa diabaikan petugas di Posko Pelabuhan Tanjungpriok. Padahal mereka sudah datang jauh-jauh dan rela menginap di pelabuhan agar bisa mengikuti setiap perkembangan pencarian korban.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)