Sidang Tenggelamnya Kapal Senopati Nusantara II

Mahkamah Pelayaran kembali menyidangkan kasus tenggelamnya KMP Senopati Nusantara II dengan agenda pembacaan putusan terhadap nahkoda kapal. Putusan sidang hanya berupa pencabutan izin berlayar.

oleh Liputan6 diperbarui 05 Mar 2007, 14:06 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Pelayaran di Jakarta, Senin (5/3), kembali menyidangkan kasus tenggelamnya Kapal Motor Penumpang Senopati Nusantara II. Adapun agendanya adalah pembacaan putusan terhadap nahkoda kapal Wiratno Cendrawasih; mualim dua Muhamad Hatta; dan mualim tiga Agus Sunaryadi.

Dalam sidang yang diketuai Kapten Gerilyanto dibacakan kronologis kejadian. Dari keterangan saksi, para tersangka diduga melakukan kesalahan prosedural dan kelalaian karena tidak memeriksa ketersediaan alat dalam keadaan darurat. Hal itu menyebabkan kapal tidak bisa minta pertolongan saat akan tenggelam.

Putusan Mahkamah Pelayaran hanya berbentuk administrasi berupa pencabutan izin berlayar. Sedang untuk kasus pidana  diserahkan ke pengadilan umum. KM Senopati Nusantara II tenggelam akhir tahun lalu di perairan Laut Jawa [baca: KM Senopati Hilang di Perairan Pulau Mandalika]. Kapal milik PT Prima Vista ini mengangkut lebih dari 600 penumpang dan sebagian besar meninggal dunia.(MAK/Tim Liputan 6 SCTV)


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya