Dalam sidang yang berlangsung selama empat jam dan diketuai Kapten Tjahjo Wilis Gerilyanto ini juga menyidangkan mualim dua, Mohamad Hatta dan mualim tiga, Agus Sunariyadi. Keduanya dinyatakan bebas. Putusan Mahkamah Pelayaran hanya berbentuk administrasi, sedangkan untuk kasus pidana akan diserahkan ke pengadilan umum.
KM Senopati Nusantara II tenggelam akhir tahun silam di perairan Laut Jawa. Kapal milik PT Prima Vista ini mengangkut lebih dari 600 penumpang dan sebagian besar meninggal dunia. Hingga saat ini pencarian bangkai kapal belum juga membuahkan hasil [baca: Sidang Tenggelamnya Kapal Senopati Nusantara II].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement