Liputan6.com, Jakarta: Direktur Jenderal Perhubungan Laut Departemen Perhubungan Hastjarja Harijogi terhitung mulai Jumat (16/3) mewajibkan pemeriksaan menyeluruh atau conditional survey bagi kapal penumpang Roro yang berusia 25 tahun ke atas. Meski demikian, pembatasan usia kapal yang beroperasi di Indonesia dinilai belum perlu.
Pemeriksaan fisik akan dilakukan meliputi konstruksi, sistem permesinan hingga perlengkapan keselamatan dan navigasi. Harijogi menyatakan survei yang selesai dalam satu hingga dua bulan untuk mengantisipasi kecelakaan pelayaran. Data statistik Dephub menunjukkan kecelakaan angkutan laut didominasi kapal Roro atau angkutan penyeberangan.
Data Dephub mencatat 53 dari 176 armada kapal Roro saat ini berusia di atas 25 tahun. Sebagian besar berada di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni dan jalur Ketapang-Gilimanuk. Kapal yang tak lolos pengecekan akan diwajibkan melakukan perbaikan. Jika tidak, kapal akan dilarang berlayar.(MAK/Zulkarnain dan Gatot Setiawan)
Pemeriksaan fisik akan dilakukan meliputi konstruksi, sistem permesinan hingga perlengkapan keselamatan dan navigasi. Harijogi menyatakan survei yang selesai dalam satu hingga dua bulan untuk mengantisipasi kecelakaan pelayaran. Data statistik Dephub menunjukkan kecelakaan angkutan laut didominasi kapal Roro atau angkutan penyeberangan.
Data Dephub mencatat 53 dari 176 armada kapal Roro saat ini berusia di atas 25 tahun. Sebagian besar berada di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni dan jalur Ketapang-Gilimanuk. Kapal yang tak lolos pengecekan akan diwajibkan melakukan perbaikan. Jika tidak, kapal akan dilarang berlayar.(MAK/Zulkarnain dan Gatot Setiawan)