Kasus Pungutan Terhadap Praja IPDN Akan Diusut

Pejabat Rektor IPDN Johanis Kaloh berjanji mengusut pemotongan gaji praja oleh oknum. Lexie Giroth yang beberapa kali diperiksa terkait kasus Cliff Muntu masih berdinas sebagai dekan.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Apr 2007, 14:45 WIB
Liputan6.com, Jatinangor: Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri Johanis Kaloh berjanji untuk mengusut pemotongan gaji praja sebesar Rp 65 ribu per bulan yang dilakukan pihak kampus. Demikian dikatakan Johanis Kaloh dalam apel rutin di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin (16/4).

Dalam kesempatan itu, Kaloh juga berjanji akan mendengarkan aspirasi praja dengan mempertahankan pakaian seragam dan memberikan akses yang lebih terbuka untuk berkomunikasi dengan keluarga. Selain itu Kaloh meminta para praja menghentikan kegiatan wahana bina praja dan berbagai kegiatan lainnya sebagai bentuk hukuman.

Setelah apel, Kaloh langsung menggelar rapat menyambut kedatangan tim evaluasi bentukan Presiden. Kaloh meminta semua praja dan civitas kampus memberikan informasi yang dibutuhkan tim karena rekomendasi tim akan menentukan sejarah dan keberadaan lembaga penghasil calon birokrat tersebut selanjutnya.

Sementara itu tim evaluasi yang diketuai Ryaas Rasyid menggelar rapat di Departemen Dalam Negeri. Pertemuan ini adalah agenda pertama sejak tim evaluasi dibentuk Jumat kemarin. Beberapa anggota tim evaluasi yang merupakan pejabat Depdagri. Hadir dalam rapat ini Sekretaris jenderal Depdagri Progo Nurjaman.

Di tempat terpisah, Profesor Doktor Lexie M. Giroth membantah mengenal apalagi memerintahkan Iyeng Supandi memberi formalin ke jenazah praja Cliff Muntu. Saat ini, Lexie masih mengikuti apel dan aktif sebagai pengajar di IPDN. Dia juga mengikuti rapat koordinasi bersama pejabat rektor IPDN menjelang kedatangan tim evaluasi.

Pada tiga hari silam, dekan Fakultas Manajemen Ilmu Politik dan Pemerintahan IPDN ini membenarkan soal penyuntikan formalin ke tubuh almarhum Cliff. Keterlibatan Lexie sebagai otak yang memerintahkan penyuntikan formalin itu disampaikan Iyeng kepada polisi [baca: Iyeng Supandi Ditetapkan Sebagai Tersangka].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya