Lima Staf IPDN Dimintai Keterangan

Lima staf IPDN yang diduga mengetahui aktivitas praja saat penganiayaan Cliff Muntu dimintai keterangan di Mapolda Jabar. Pihak Iyeng Supandi menegaskan otak penyuntikan formalin adalah Dekan Fakultas Manajemen IPDN Lexie M. Giroth.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Apr 2007, 18:01 WIB
Liputan6.com, Bandung: Polisi memeriksa lima orang staf Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa (17/4). Mereka dimintai keterangan karena dianggap mengetahui kegiatan para praja saat penganiayaan yang berbuntut kematian praja Cliff Muntu.

Hingga berita ini disusun, pemeriksaan tertutup yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB itu masih berlangsung. Selain lima staf IPDN, polisi juga meminta keterangan seorang wanita staf Dinas Kesehatan Kota Bandung. Dia dimintai keterangan karena mengeluarkan surat pengantar pengangkutan jenazah Cliff Muntu. Sejauh ini belum ada indikasi mereka akan menjadi tersangka.

Sementara itu Tim Evaluasi Penyelenggaraan Pendidikan IPDN hari ini mengunjungi sejumlah barak praja di Kampus IPDN, Jatinangor, Sumedang, Jabar. Tim yang diketuai Ryaas Rasyid ini menilai barak praja putra sudah melebihi kapasitas sehingga tak kondusif untuk proses belajar. Di antaranya adalah di barak putra Sumatra Utara. Menurut mereka, jarak antara tempat tidur sudah terlalu padat akibat melebihi kapasitas.

Di barak putri Yogyakarta, kondisinya lebih baik dari barak putra. Namun di sini tim menerima keluhan soal kesulitan air dan beberapa bagian bangunan yang bocor. Setelah berkunjung ke barak praja, rencananya tim evaluasi akan meminta penjelasan seputar pemotongan gaji praja sebesar Rp 65 ribu per bulan oleh pihak kampus [baca: Kasus Pungutan Terhadap Praja IPDN Akan Diusut].

Di lain pihak, kuasa Iyeng Supandi menegaskan otak di balik penyuntikan formalin ke tubuh Cliff adalah Dekan Fakultas Manajemen IPDN Lexie M. Giroth. Bahkan istri Lexie yang juga dosen di IPDN ikut serta mengurus administrasi pemberangkatan jenazah Cliff ke Manado. Padahal selama ini Lexie terus membantah tak terlibat kasus kematian Cliff [baca: Status Masih Saksi, Pemeriksaan Lexie Selesai].

Menurut Utomo Karim selaku kuasa hukum Iyeng Supandi, kliennya dihubungi Lexie 3 April dini hari untuk mengawetkan jenazah Cliff. Sementara istri Lexie, Nentje Fintje Tendean diduga membantu upaya menyembunyikan fakta kematian Cliff dengan memastikan jenazah praja asal Manado ini dikirim ke kampung halamannya dengan segera. Surat izin pengangkutan jenazah Cliff ke Manado ditandatangani Nentje sebagai pemohon dan penanggung jawab pemberangkatan. Nentje juga yang memesan peti mati Cliff.

Kendati demikian, status Lexie kini masih sebatas saksi. Sementara Iyeng yang hanya menjalankan perintah sudah menjadi tersangka. Dan berbeda dengan dosen Inu Kencana yang sempat dinonaktifkan dengan alasan melancarkan pemeriksaan, Lexie masih aktif sebagai dekan dan pengajar di IPDN. Pria ini bahkan masih sempat mengikuti rapat koordinasi bersama pejabat rektor IPDN.(YAN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya