Lexie Giroth Menjadi Tersangka

Polda Jabar menaikkan status Lexie Giroth sebagai tersangka kasus pemalsuan surat otopsi mendiang praja Cliff Muntu. Istri Lexie juga diduga meneken surat permohonan agar jasad Cliff dibawa ke Manado.

oleh Liputan6 diperbarui 18 Apr 2007, 12:39 WIB
Liputan6.com, Sumedang: Lexie M. Giroth resmi menjadi tersangka kasus pemalsuan surat otopsi Cliff Muntu, praja Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) yang diduga tewas akibat penganiayaan. Meski sudah menyandang status tersangka, Rabu (18/4), Kepolisian Daerah Jawa Barat belum menahan doktor yang juga dekan manajemen pemerintahan IPDN ini.

Nama Lexie pertama kali muncul dalam kasus kematian Cliff dari keterangan Iyeng Sopandi, pegawai perusahaan pengurusan jenazah di Bandung, Jabar. Menurut Iyeng, Lexie meminta dia menyuntikkan formalin ke jasad praja asal Sulawesi Utara itu. Lexie membenarkan keterangan Iyeng, namun belakangan menarik ucapannya [baca: Lima Staf IPDN Dimintai Keterangan].

SCTV juga mendapatkan bukti bahwa istri Lexie, Nence Fince Tendean, diduga ikut berupaya mengaburkan kematian Cliff. Dia menandatangani surat permohonan agar jenazah Cliff Muntu dapat segera dibawa ke Manado, Sulut. Sampai sekarang polisi belum memeriksa Nence.

Hari ini, Polda Jabar dijadwalkan memeriksa Kepala Bagian Alumni IPDN Benhard Rondonuwu dan dosen IPDN Inu Kencana. Polisi akan mengkronfontir data kematian praja IPDN dari Benhard dan Inu. Sebab data dari IPDN berbeda dengan data versi Inu Kencana. Pemeriksaan ini penting karena diduga ada upaya pengaburan data dan alibi dalam kasus kematian Cliff Muntu.

Menurut sumber di kepolisian, Benhard membawa data alumni IPDN lima tahun terakhir. Dalam data itu tercatat ada 29 kasus kematian di IPDN. Sedangkan menurut Inu Kencana, ada 35 praja yang meninggal dunia di IPDN [baca: "Pembantaian" di Barak IPDN]. Sedianya Benhard dan Inu menjalani pemeriksaan di tempat yang sama (TNA/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya