Dakwaan yang dikenakan untuk menjerat Lexie dan Iyeng Sopandi dalam kasus kematian Cliff Muntu antara lain pasal mengenai upaya menghalang-halangi proses penyidikan. Pasal lainnya adalah tentang upaya menghindari proses forensik dan pelanggaran praktik kedokteran.
Asisten Pidana Umum Kejati Jabar Widodo Supriyadi mengatakan sejumlah pasal didakwakan kepada kedua tersangka agar mereka tak terhindar dari jeratan hukum. Kejati Jabar menyiapkan enam jaksa untuk menyidangkan kasus Cliff Muntu. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung.(TOZ/Patria dan Taufik Hidayat)
Advertisement