JPU Mengajukan Kasasi Kasus Hendra Saputra

Dua jaksa dari Kejari Semarang, Jateng, yang menangani perkara penganiayaan Hendra Saputra, taruna Akpol Semarang, mengajukan kasasi ke MA. Kasasi diajukan terkait vonis hakim PN Semarang yang membebaskan para terdakwa.

oleh Liputan6 diperbarui 08 Mei 2007, 18:32 WIB
Liputan6.com, Semarang: Jaksa penuntut umum yang mengajukan perkara penganiayaan Brigadir Satu Taruna Hendra Saputra, taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kedua jaksa dari Kejaksaan Negeri Semarang ini, Selasa (8/5), mendaftarkan berkas kasasi ke panitera Pengadilan Negeri Semarang.

Kasasi diajukan terkait dengan vonis hakim PN Semarang 26 April silam, yang membebaskan kelima pelaku penganiayaan. Mereka adalah Brigadir Satu Taruna Satria Dwi Dharma, Aditya Oktorio Putra, Herly Purnama, Septa Firmansyah, dan Afrito Marbaro

Pendaftaran berkas kasasi ini mendahului salinan keputusan atau vonis bebas yang belum diterima jaksa. Proses langsung kasasi tanpa banding seperti ini dimungkinkan karena sebelumnnya majelis hakim PN Semarang memvonis bebas terdakwa.(IAN/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya