Kayu Ilegal Asal Indonesia Mudah Masuk Malaysia

Mudahnya kayu-kayu ilegal masuk ke Malaysia karena aparat keamanan Indonesia yang berjaga di perbatasan membiarkannya penyelundupan itu terjadi. Kayu-kayu itu ditimbun di Pelabuhan Sematan, Sarawak, Malaysia.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Mei 2007, 19:19 WIB
Liputan6.com, Sematan: Kayu-kayu hasil pembalakan liar dari hutan di Kalimantan Barat serta Kalimantan Tengah ternyata dengan mudah diselundupkan ke Pelabuhan Hardwood Sematan, Sarawak, Malaysia. Penelusuran reporter Liputan 6 SCTV Amien Alkadrie di Malaysia, belum lama ini, mendapati sedikitnya lima kapal sarat muatan kayu ilegal asal hutan di Kalimantan memasuki Pelabuhan Sematan. Kapal-kapal ini dengan bebas keluar masuk di pelabuhan tanpa ada pemeriksaan.

Di pelabuhan inilah kayu hasil pembalakan liar dari Indonesia ditimbun para cukong kayu Malaysia. Dalam menyelundupkan kayu ilegal tersebut, mereka bekerja sama dengan cukong kayu dari Indonesia.

Setiap hari, Pelabuhan Sematan selalu disibukkan dengan aktivitas bongkar muat yang berlangsung dari pagi hingga menjelang petang. Meski hasil pembalakan liar, setelah diberi cap oleh Hardwood maka kayu-kayu tersebut akan menjadi legal. Sangat disayangkan, pemerintah Malaysia tidak pernah mempermasalahkan asal-usul kayu asalkan para cukong kayu membayar cukai resmi kepada pemerintah melalui Harwood Timber Sendirian Bernhad.

Dari Pelabuhan Sematan, kayu-kayu itu lantas didistribusikan menuju sejumlah industri perkayuan di Sarawak, Malaysia yang jumlahnya sangat banyak. Saat ini, Malaysia merupakan pengekspor kayu olahan terbesar di dunia.

Rifail Walangitan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) untuk Serawak, menyayangkan aparat keamanan Indonesia yang berjaga di perbatasan membiarkan kayu pembalakan liar lolos dengan mudah ke Sematan. "Seharusnya mereka mencegah ini," kata Rifail.

Adapun rusaknya hutan di Indonesia akibat pembalakan liar adalah masalah lama yang sudah terjadi bertahun-tahun dan sampai saat ini belum bisa dihentikan. Data Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Food and Agricuture Organization's (FAO) menyebutkan, kerusakan hutan di Indonesia mencapai 1,871 juta hektare per tahun atau setara 300 lapangan bola setiap jamnya.

Angka ini membuat FOA menyebut Indonesia sebagai negara yang mengalami kerusakan hutan terparah sepanjang 2000-2005, bersama Meksiko, Papua Nugini, serta Brasil. Bahkan Indonesia juga disebut sebagai negara penghancur hutan tercepat di dunia dengan percepatan kerusakan mencapai dua persen dari luas hutan tersisa setiap tahunnya. Dan ini tercatat dalam Guinnes Book of World Records.

Namun data tersebut dibantah oleh Menteri Kehutan M.S. Kaban. Menurut Kaban, data tersebut adalah data 1997-1998. Terlepas dari data lama atau baru, banyak pihak menyebut lemahnya penegakan hukum pada pelaku pembalakan liar menjadi penyebab utama hancurnya hutan produktif di Indonesia. Dan ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah Indonesia untuk bisa membuktikan bahwa data yang disebutkan FOA memang salah.(BOG/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya