Sidang Kasus Teroris Ricuh

Ustad Arsad protes karena tidak diberi kebebasan beribadah selama di Rumah Tahanan Kelas 2 Ambon. Sidang kasus kasus terorisme ini akhirnya ditunda hingga pekan depan.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Mei 2007, 08:59 WIB
Liputan6.com, Ambon: Sidang kasus teroris dengan terdakwa Ustad Arsad di Pengadilan Negeri Ambon, Maluku, Senin (28/5), diwarnai kericuhan. Pengacara dan terdakwa protes karena selama ditahan tidak diberi kebebasan beribadah.

Ustad Arsad mengaku tak bebas beribadah selama di Rumah Tahanan Kelas 2 Ambon. Karena itu, pengacara Marasabesy meminta majelis hakim memindahkan Arsad ke Lembaga Pemasyarakatan Nania Ambon. Majelis hakim yang diketuai Anton Widya Triono akhirnya menunda sidang hingga pekan depan dan mengabulkan keinginan terdakwa untuk ditahan di LP Nania.

Ustadz Arsad didakwa sebagai pelaku berbagai peledakan bom dan tindak kekerasan di Maluku. Dia dituduh bertanggung jawab atas penyerangan pos Brigade Mobil di Desa Loki Pulau Seram dan bom Mardika.(TOZ/Sahlan Heluth dan Juhri Samanery)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya