Mantan Rektor IPDN Dijadikan Tersangka

Status tersangka ini ditetapkan saat I Nyoman Sumaryadi diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat di Bandung. Kuasa hukumnya menyatakan, Nyoman dibidik dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian.

oleh Liputan6 diperbarui 04 Jun 2007, 12:25 WIB
Liputan6.com, Bandung: Mantan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) I Nyoman Sumaryadi akhirnya menjadi tersangka. Status tersangka ini ditetapkan saat Nyoman Sumaryadi diperiksa di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat di Bandung, Senin (4/6).

Berdasarkan pantauan SCTV, Nyoman datang ke Mapolda Jabar sekitar pukul 10.00 WIB. Ia didampingi tim kuasa hukum. Dia pun langsung diperiksa oleh Tim III Polda Jabar yang menangani kasus kekerasan di Kampus IPDN pada periode sebelum meninggalnya praja Cliff Muntu.

Menurut kuasa hukumnya, sebagai tersangka, Nyoman dibidik dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian. Adapun sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nyoman telah beberapa kali diperiksa di Mapolda Jabar [baca: Mantan Rektor IPDN Kembali Diperiksa].(ANS/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya