Liputan6.com, Tolitoli: Tujuh anggota DPRD Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang merupakan terpidana kasus korupsi, hingga Ahad (10/6), belum menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Tolitoli. Ketika staf Kejari Tolitoli menjemput paksa, mereka tidak berada di tempat. Dari tujuh terpidana, lima di antaranya mengaku sakit dan sedang berobat di luar daerah.
Ketujuh anggota DPRD periode 1999-2004 yang gagal dieksekusi antara lain Dahyar Alatas dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Abd Halik, Sarpan M Said, dan AR Katiandago dari Partai Golongan Karya. Sementara dua orang lainnya, Irwan Ar Said serta Arif Muluk masing-masing dari Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional. Adapun Sarpan M Said dan Abd Halik saat ini masih sebagai menjabat anggota dewan sebagai Ketua Fraksi Golkar dan Wakil Ketua DPRD Tolitoli.
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi ketujuh terpidana tersebut. Putusan kasasi mereka sudah ditetapkan MA sejak 22 Desember 2005. Namun, baru turun ke Pengadilan Negeri Tolitoli pertengahan Mei silam. Berdasarkan putusan tersebut, ketujuh pejabat ini harus menjalani hukuman enam tahun.
Kepala Kejari Tolitoli Fachrudin Siregar menuturkan, status ketujuh terpidana sudah masuk dalam kategori daftar pencarian orang. Hal ini sejak mereka tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Namun surat resmi DPO tersebut belum dikeluarkan kejaksaan setempat.(REN/Tim Liputan 6 SCTV)
Ketujuh anggota DPRD periode 1999-2004 yang gagal dieksekusi antara lain Dahyar Alatas dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Abd Halik, Sarpan M Said, dan AR Katiandago dari Partai Golongan Karya. Sementara dua orang lainnya, Irwan Ar Said serta Arif Muluk masing-masing dari Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Amanat Nasional. Adapun Sarpan M Said dan Abd Halik saat ini masih sebagai menjabat anggota dewan sebagai Ketua Fraksi Golkar dan Wakil Ketua DPRD Tolitoli.
Eksekusi ini dilakukan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi ketujuh terpidana tersebut. Putusan kasasi mereka sudah ditetapkan MA sejak 22 Desember 2005. Namun, baru turun ke Pengadilan Negeri Tolitoli pertengahan Mei silam. Berdasarkan putusan tersebut, ketujuh pejabat ini harus menjalani hukuman enam tahun.
Kepala Kejari Tolitoli Fachrudin Siregar menuturkan, status ketujuh terpidana sudah masuk dalam kategori daftar pencarian orang. Hal ini sejak mereka tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Namun surat resmi DPO tersebut belum dikeluarkan kejaksaan setempat.(REN/Tim Liputan 6 SCTV)