Salah satu saksi ialah staf bagian keuangan bernama Munari. Tak jauh berbeda saksi sebelumnya, Munari mengaku bingung dengan perilaku atasannya yang sering menyalahi prosedur. Menurut Munari, selama tahun 2005, pengambilan uang dari kas daerah mencapai Rp 12 miliar tanpa melalui mekanisme yang benar. Kontan, keterangan ini semakin mempersulit posisi terdakwa [baca: Mantan Bupati Jember Didakwa Mengkorupsi APBD].
Terkait kasus ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Jatim menetapkan dua tersangka baru, yakni Sunardi dan Herwan Agus Darmawan. Sepekan sebelumnya, mereka menjadi saksi dalam persidangan Samsul.(REN/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement