Sidang Adelin Lies Diwarnai Unjuk Rasa

Para aktivis lingkungan hidup menuntut Adelin Lies dihukum gantung. Terdakwa telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah dengan membabat ratusan hektare hutan lindung Kabupaten Mandailing Natal.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Jun 2007, 01:03 WIB
Liputan6.com, Medan: Sidang pertama Adelin Lies, terdakwa pembalakan liar di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (20/6), diwarnai demonstrasi. Unjuk rasa para aktivis lingkungan hidup itu hampir ricuh karena mereka menuntut Adelin Lies dihukum gantung. Sidang dilanjutkan pekan depan untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan tanggapan.

Adelin Lies diajukan ke meja hijau karena telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah dengan melakukan pembalakan liar di hutan lindung Kabupaten Mandailing Natal sejak 2001 hingga 2006. Adelin Lies juga dijerat pasal korupsi karena sama sekali belum menyetor kewajiban membayar dana reboisasi dan kerusakan hutan lindung yang mencapai puluhan ribu hektare [baca: Adeline Masih Diperiksa Intensif].(TOZ/Chaerul Dharma dan Cuk Arbianto)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya