Liputan6.com, Jakarta: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan pailit terhadap PT Dirgantara Indonesia (DI), Rabu (25/7) pagi. Sidang yang dihadiri ratusan mantan karyawan PT DI dari Bandung itu hanya berlangsung lima menit. Pasalnya, dokumen dari kuasa hukum PT DI belum lengkap, seperti surat kuasa serta dokumen Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT DI. Majelis hakim memutuskan akan melanjutkan sidang pada 1 Agustus mendatang.
Gugatan pailit terhadap PT DI diajukan oleh Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT DI untuk memperjuangkan kekurangan hak pensiun. PT DI juga digugat secara materiil senilai Rp 300 miliar. Sekitar Rp 200 miliar dialokasikan untuk pesangon 3.500 mantan karyawan PT DI.(RMA/Aryo Ardi Prabowo dan Junaedy)