Sidang beragenda jawaban atas eksepsi ketujuh praja itu memutuskan menolak eksepsi mereka karena jawaban yang diajukan dinilai tak relevan. Majelis hakim memutuskan memperpanjang masa tahanan para praja selama proses persidangan berjalan.
Dalam sidang sebelumnya, tujuh praja ini dijerat dengan pasal tentang menghilangkan nyawa seorang dan penganiayaan secara bersama-sama. Mereka diancam dengan hukuman 15 tahun penjara. Kasus ini menyeret pula dekan Lexie M. Giroth dan mantan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi [baca: Tujuh Praja Mulai Diadili].(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)
Advertisement