Lewat Tol Cipularang Minimal 60 Kilometer Per Jam

Para pemudik yang akan melintas di Tol Cipularang diwajibkan memacu kendaraannya minimal 60 kilometer per jam. Jumlah kendaraan yang keluar di gerbang Tol Cileunyi menunjukkan penambahan dalam dua hari terakhir.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Okt 2007, 13:32 WIB

Liputan6.com, Bandung: Para pemudik yang akan melintas di Tol Cipularang diwajibkan memacu kendaraannya minimal 60 kilometer per jam. Jika tidak, polisi akan menyemprit karena laju kendaraan dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya.

Berdasarkan pantauan SCTV, Selasa (9/10), jumlah kendaraan yang keluar di gerbang Tol Cileunyi, Bandung, Jawa Barat menunjukkan penambahan signifikan dalam dua hari terakhir. Apabila hari biasa cuma 15 ribu, kini mencapai 21 ribu per hari.

Petugas jalan tol mencatat rata-rata 30 mobil dalam tiap menit. Maraknya kendaraan yang keluar lewat Tol Cileunyi diduga karena adanya kebijakan kalau truk dan kendaraan besar lainnya boleh melintas.

Sementara itu arus mudik di Nagreg terlihat ramai lancar. Pemudik yang melewati jalur Nagreg diminta berhati-hati. Selain banyak tikungan rawan, jalan juga naik turun. Menghidari terjadi banyak kecelakaan pos polisi disiagakan di sepanjang jalan.(JUM/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya