Adelin Lies Dituntut 10 Tahun Penjara

Adelin Lies dituntut hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 199 miliar ditambah US$ 2,9 juta. Pembalakan lair yang dilakukan terdakwa telah merugikan negara sebesar ratusan triliun rupiah.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Okt 2007, 13:46 WIB

Liputan6.com, Medan: Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara menuntut Adelin Lies, terdakwa kasus pembalakan liar di hutan lindung di kawasan Mandailing Natal hukuman 10 tahun penjara. Direktur Keuangan PT Keang Nam Development Indonesia dan PT Mudjur Timber Group ini juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 199 miliar ditambah US$ 2,9 juta.

Dalam sidang yang dipimpin langsung Ketua PN Medan, Arwan Byrin, jaksa penuntut umum Harly Siregar memaparkan, kasus pembalakan liar ini merugikan negara ratusan triliun rupiah. Faktor lain yang memberatkan adalah terdakwa tidak membayar dana reboisasi dan menebang pohon diluar hak pengelolaan hutan (HPH) yang dimiliki. Namun terdakwa tetap bersikeras perbuatannya sesuai HPH. Karena itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan dalam waktu satu pekan [baca: Adelin Lies Kembali Dicokok].(YNI/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya