Liputan6.com, Jakarta: Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) disayangkan sejumlah pihak. Mantan calon Presiden dari Partai Amanat Nasional, Amien Rais, yang mengaku menerima aliran dana DKP sebesar Rp 200 juta dan sempat dipanggil KPK termasuk pihak yang menyesalkan langkah tersebut. Dia bahkan menginginkan KPK yang lama diperiksa KPK yang baru.
Alasan KPK terbentur Undang-undang Pemilu juga tidak dapat diterima. Beberapa kalangan menilai KPK terkesan tebang pilih. "Cermin dari ketidakberdayaan dan ketidakmampuan KPK untuk mandiri," tambah Todung Mulya Lubis dari Transparasi Internasional Indonesia, Ahad (18/11).
Advertisement
Kinerja KPK kini menjadi sorotan. Namun KPK justru menghentikan penyidikan gratifikasi pada sejumlah penyelenggara negara yang saat itu menggunakan dana DKP untuk kepentingan kampanye pada Pemilu 2004 dengan alasan terbentur Undang-undang Pemilu. Mereka terkesan menggebu di awal dan bisa dianggap tidak serius untuk mengusut aliran dana DKP yang merugikan negara Rp 11,4 miliar [baca: Penyidikan Kasus Aliran Dana DKP Dihentikan].(TOZ/Tim Liputan 6 SCTV)