Korban Lumpur Lapindo Tuntut Pencairan Ganti Rugi

Ratusan korban lumpur Lapindo yang menuntut pencarian ganti rugi 20 persen adalah warga Jatirejo, Kedung Bendo, dan Kedung Cangkring. Pasalnya, kelengkapan berkas sudah mereka penuhi.

oleh Liputan6 diperbarui 06 Des 2007, 12:48 WIB

Liputan6.com, Sidoarjo:
Ratusan warga korban lumpur PT Lapindo Brantas berunjuk rasa di Kantor PT Minarak Lapindo Jaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (6/12). Mereka yang berdemontrasi mengaku pemilik dari 252 bidang tanah di Jatirejo, Kedung Bendo, dan Kedung Cangkring.

Pengunjuk rasa mengaku belum menerima uang muka ganti rugi 20 persen. Padahal kelengkapan berkas sudah mereka penuhi dimana pengurusannya bersamaan dengan 10 ribu berkas yang telah diselesaikan PT Minarak, September silam. PT Minarak yang menemui perwakilan warga berjanji memenuhi tuntutan mulai Senin pekan depan.

Tuntutan agar pembayaran ganti rugi sebesar 20 persen dipercepat sebelumnya juga pernah dilakukan warga Desa Gempolsari, November silam [baca: Korban Lapindo Tuntut Ganti Rugi 20 Persen].(BOG/Eko Yudho)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya