Liputan6.com, Bandung: Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (12/12), memvonis dua terdakwa anggota geng motor. Keduanya terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka. Yoyo Okta Arianto diganjar tiga tahun enam bulan dan Gingin Ramdani dua tahun enam bulan.
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan enam bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut Emmanuel Achmad selama empat tahun untuk Yoyo dan 3,5 tahun untuk Gingin. Menurut majelis hakim, tindakan terdakwa menimbulkan keresahan warga.(TOZ/Patria-Taufik Hidayat)
Advertisement