Sidang Pembunuhan Wartawan TV Papua Ricuh

Sidang pembunuhan Marlon Mramra, wartawan TV Mandiri Papua TV kembali digelar dan berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara.

oleh admin diperbarui 07 Jul 2010, 20:11 WIB
Sidang pembunuhan Marlon Mramra, wartawan TV Mandiri Papua TV kembali digelar dan berlangsung ricuh. Keluarga korban tidak terima terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya