Hari ini (22/6) BPLS membayar ganti rugi terhadap 54 berkas lahan milik warga yang tanahnya terkena proyek pembangunan arteri Porong.
PLS Ganti Rugi Korban Penggusuran Arteri Porong
Hari ini (22/6) BPLS membayar ganti rugi terhadap 54 berkas lahan milik warga yang tanahnya terkena proyek pembangunan arteri Porong.
diperbarui 23 Jun 2010, 00:18 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PDIP Minta Kapolri Bertanggung Jawab Keterlibatan Polisi di Pilkada 2024
Menko Pangan Beberkan Biang Kerok Sawah Indonesia Tak Subur
Cara Menghilangkan Mata Bengkak dengan Cepat: Panduan Lengkap
Jelang Thanksgiving, Warga AS Ramai-ramai Tiup Balon Raksasa
Cara Masak Seblak yang Lezat dan Menggugah Selera
Cara Menghilangkan Ngantuk Berat: 15 Metode Efektif untuk Tetap Segar dan Produktif
Kapan LRT Jabodebek Sampai Bogor? Ini Bocorannya
Melihat Pelatihan Tenaga Pengeboran di Indonesia Drilling Training Center
Dede Yusuf Kenang Almarhumah Ibunya, Sebut Sosok Wanita yang Tangguh
50+ Kata-Kata Tebak Kata Seru untuk Mengisi Waktu Luang, Bikin Ngakak!
Cara Menurunkan Gula Darah Tinggi: 15 Metode Efektif untuk Mengontrol Kadar Glukosa
350 Quote Tentang Alam yang Menginspirasi dan Menyejukkan Hati