Menkumham Patrialis Akbar menegaskan pengedar video porno yang pemerannya diduga Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, dihukum berat.
Menkumham: Hukum Berat Pengedar Video
Menkumham Patrialis Akbar menegaskan pengedar video porno yang pemerannya diduga Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, dihukum berat.
diperbarui 23 Jun 2010, 00:18 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pesan Mendalam Jenderal Andika Perkasa untuk Warga Jateng: Hak Pilih di Bilik Suara adalah Hal Sakral
Simak Promo Pilkada 2024 di Berbagai Tempat Wisata Mulai Ancol hingga Funworld, Yuk Manfaatkan!
Hasil Sementara Pilkada Jakarta 2024, Tiga Lembaga Survei Terpercaya Lakukan Hitung Cepat tapi KPU Jakarta Tidak
Harapan Ridwan Kamil Usai Nyoblos di Bandung: Ingin Gubernur Jabar Terpilih Lanjutkan Kerja dan Prestasinya
Kata Sambung Adalah: Pengertian, Jenis, dan Contoh Penggunaannya dalam Kalimat
Persembahan Penutup Merdi Sihombing di Pameran The Flying Cloth, Hidupkan Kembali Koleksi yang Mewarnai Panggung Fesyen Prestisius
VIDEO: Nyoblos di TPS 12 Sumber, Jokowi Berpesan Pihak yang Menang Jangan Jumawa
Momen Kun Wardana Tampil Percaya Diri pada Hari Pilkada Jakarta 2024, Datang ke TPS Bareng Istri dan Klaim Lumbung Suaranya Banyak
VIDEO: Tri Rismaharini Terkejut Lihat Linmas Pingsan saat Berjaga di TPS
AS Banjir Investasi USD 1 Triliun di Era Joe Biden
7 Resep Cilok Sederhana yang Mudah Dibuat di Rumah, Empuk dan Kenyal
VIDEO: Ketum PAN Zulkifli Hasan Tak Terbuka Siapa yang Dicoblosnya, Meski PAN Bagian dari Koalisi Indonesia Maju