Pengamat hukum tata negara berpendapat, jalan yang terbaik menyelesaikan perkara Anggodo adalah di pengadilan. Momentum penyelesaian di luar pengadilan sudah lewat.
Energi & Tambang
Pengamat hukum tata negara berpendapat, jalan yang terbaik menyelesaikan perkara Anggodo adalah di pengadilan. Momentum penyelesaian di luar pengadilan sudah lewat.
diperbarui 05 Jun 2010, 17:27 WIBAdvertisement
Advertisement