Dua dari lima terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis masing-masing setahun penjara.
Dua Terdakwa Kasus Irzen Octa Divonis Bebas
Dua dari lima terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis masing-masing setahun penjara.
diperbarui 02 Mar 2012, 06:12 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Turki Tolak Berikan Akses Udara untuk Presiden Israel Isaac Herzog Hadiri COP29
Cara Menghilangkan Goresan di Motor dengan Mudah dan Efektif
Tempat Nonton Timnas Indonesia vs Arab Saudi 19 November 2024, Tersebar di Berbagai Kota
Cara Menghilangkan Layar Hitam di HP, Pahami juga Penyebabnya
7 Cara Menghilangkan Lecet di Motor Efektif dan Mudah
Ganti Pengurus, Maskapai SAM Air Kembali Layani Penerbangan Perintis
Cara Menghilangkan Noda Oli di Baju Berwarna yang Efektif
6 Fakta Gunawan Dwi Cahyo, Mantan Suami Okie Agustina yang Kini Tak Punya Klub Bola
Cara Menghindari Kenakalan Remaja, Orang Tua dan Pendidik Perlu Tahu
Dongfeng Nissan Perkenalkan Mobil Listrik Pertamanya di Ajang Guangzhou Auto Show 2024
Tips Praktis Mengolah Kacang Tanah Tanpa Direbus, Hasilnya Dijamin Empuk dan Gurih
Lagi, Wisatawan Cerita Digigit Tomcat di Bali sampai Kulit Pahanya Melepuh