Dua Terdakwa Kasus Irzen Octa Divonis Bebas

Dua dari lima terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis masing-masing setahun penjara.

oleh agung.binarko diperbarui 02 Mar 2012, 06:12 WIB
Dua dari lima terdakwa kasus tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa, yakni Humizar Silalahi dan Boy Yanto Tambunan, divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel. Sedangkan tiga terdakwa lainnya dijatuhi vonis masing-masing setahun penjara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya