[VIDEO] Mulai 1 Januari 2014, Angkot Ngetem Didenda Rp 500 Ribu

Walau dinilai memberatkan, terhitung 1 Januari 2014, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan denda maksimal Rp 500 ribu bagi angkutan umum.

oleh sendi.setiawan diperbarui 30 Des 2013, 20:19 WIB
Walau dinilai memberatkan, terhitung 1 Januari 2014, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan denda maksimal Rp 500 ribu bagi angkutan umum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya