Walau dinilai memberatkan, terhitung 1 Januari 2014, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan denda maksimal Rp 500 ribu bagi angkutan umum.
[VIDEO] Mulai 1 Januari 2014, Angkot Ngetem Didenda Rp 500 Ribu
Walau dinilai memberatkan, terhitung 1 Januari 2014, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan denda maksimal Rp 500 ribu bagi angkutan umum.
diperbarui 30 Des 2013, 20:19 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Quick Count Pilbup Bandung 2024, Dadang-Ali Unggul 57 Persen
Rahayu Effendi Ibunda Dede Yusuf Meninggal Dunia, Sang Aktor Mohon Dibukakan Pintu Maaf untuk Mendiang
350 Quote Guru yang Inspiratif dan Penuh Makna, Bikin Semangat Mengajar
9 Resep Ayam Semur yang Lezat dan Menggugah Selera, Mudah Dibuat
Update Data Suara Pilkada Jabar 2024 yang Diunggah ke Sirekap KPU, Data yang Belum Masuk hanya 5 Persen
Cara Membuat Keripik Tempe Renyah dan Gurih
4 Hal Terkait Harga Tiket Pesawat Turun saat Nataru
Hasil Quick Count Pilkada Aceh 2024, Dua Paslon Saling Klaim Kemenangan
350 Quote Gunung yang Inspiratif dan Memotivasi, Bikin Semangat Hiking
Gara-gara Ikuti Rute Google Maps, 3 Orang di India Tewas Jatuh dari Jembatan Belum Selesai
Hasil Quick Count Indikator Pilgub Sumut 2024 Suara 100%: Bobby-Surya 62,71%, Edy-Hasan 37,29%
Top 3: Deretan Promo Pilkada 2024 Makanan, Minuman dan Transportasi