Para pelanggar bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
[VIDEO] Kebijakan 1 Arah, Lokasi Tragedi Bintaro Kini Tertib
Para pelanggar bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.
diperbarui 23 Des 2013, 13:01 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Natal Akbar Jabodetabek 2024: Imanuel dalam Sejarah Siap Membawa Sukacita Natal
18 Oknum Polisi Diamankan Diduga Terkait Kasus di DWP
Kisah Bocah Hiperaktif Bertemu Gus Dur, Orangtuanya Baru Sadar IQ Anaknya Tinggi
Harga Emas Antam Terbang Rp 18.000 Hari Ini 21 Desember 2024, Tengok Daftar Lengkapnya
Kebut Asta Cita Prabowo, Petrokimia Gresik Bidik Swasembada Pangan Lewat Taruna Makmur
Ditegur IMF, El Salvador Bakal Tetap Borong Bitcoin
Harga Minyak Menguat Terbatas, Sentimen Ini Jadi Pendorongnya
Pembangunan Pabrik BYD di Subang Dipercepat
Infografis Prabowo Beri Kesempatan Koruptor Tobat serta Klaim KPK dan Kejagung
Presiden Chile Cap PM Israel Benjamin Netanyahu Penjahat Perang
Rekomendasi Kado Natal dari Produk Lokal
Diallo Terang-terangan Minta Manchester United Pilih Pimpinan yang Lebih Baik Ketimbang Fernandes