Warga Kota Depok dilarang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen. Melanggar aturan itu bisa dikenakan denda Rp 25 juta.
[VIDEO] Beri Pengemis Uang, Warga Depok Bisa Didenda Rp 25 Juta
Warga Kota Depok dilarang memberikan uang kepada pengemis dan pengamen. Melanggar aturan itu bisa dikenakan denda Rp 25 juta.
diperbarui 03 Des 2013, 06:42 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sinergi BTN dan LPEI Genjot Pertumbuhan Ekspor Indonesia
Ciri-ciri Kaki Diabetes: Deteksi Dini dan Penanganan yang Tepat
3 Cara Konsumsi Alpukat Membantu Mengelola Kolesterol Tinggi
Istana Tegaskan Prabowo Tetap Berkomitmen Lanjutkan IKN
350 Kata Positif untuk Membangkitkan Semangat dan Motivasi
Bank Mandiri Sukses Menggelar Puncak Wirausaha Muda Mandiri (WMM) 2024
Cek Harga Tiket Bus Harapan Jaya Hari Ini Secara Online, Gampang Banget
NBA Sambut Imlek 2025, Dipimpin Anthony Edwards dan Jalen Brunson
Mengenal Jepara Ourland Park, Destinasi Wisata Keluarga di Jawa Tengah
Aplikasi RedNote Jadi Pengganti TikTok di AS, Ahli Ingatkan Soal Privasi dan Keamanan
Innisfree Tutup Gerai di Indonesia 31 Januari 2025, di Mana Produk Tetap Bisa Dibeli?
Huang Zitao Kehilangan Pengikut di Medsos Setelah Giveaway Bagi-Bagi Mobil, Ngaku Tak Menyesal dan Bersyukur