Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 39 milyar rupiah terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Vonis hukuman tersebut membuat pihak keluarga mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu terkejut.
[VIDEO] Muji Massaid Terus Beri Dukungan Kepada Angie
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda 39 milyar rupiah terhadap Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan Angelina Sondakh. Vonis hukuman tersebut membuat pihak keluarga mantan puteri Indonesia tahun 2001 itu terkejut.
diperbarui 27 Nov 2013, 07:26 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Naudzubillah! Ini 4 Permohonan Penduduk Neraka yang Tidak Akan Dikabulkan Allah
Kementan dan BUMN Siap Kolaborasi untuk Capai Swasembada Pangan
Arsenal vs Shakhtar Donetsk: Kesempatan Emas Gabriel Jesus Bangkit
6 Pemain Terbaik Manchester United Era Premier League: Bukan Cristiano Ronaldo, Sosok Ini Klaim Cap Terhebat
Program 100 Hari Prabowo dan Kabinet Merah Putih, Apa Prioritas Pentingnya?
Motif Batik Gajah Oling Resmi Jadi Kekayaan Intelektual Banyuwangi
Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Daerah Aktifkan Desk Pilkada untuk Antisipasi Potensi Konflik
Hari Santri 2024, Puluhan Ribu Siswa SD-SMP di Kota Tangerang Diwisuda Akbar Tahfidz
Intip Fasilitas Mewah Pesantren VIP Dengan Biaya Rendah
Manchester City Siap Lakukan Segalanya Demi Dapatkan Bintang Bayer Leverkusen
Polresta Banyuwangi Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkoba, Amankan 1 Kg Barang Bukti
Jika Terpilih Jadi Gubernur, Pramono Anung Bakal Buat Perda dan Pergub Pesantren