KPK menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Akil Mochtar Resmi Dijerat Pasal Pencucian Uang
KPK menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) nonaktif Akil Mochtar dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
diperbarui 29 Okt 2013, 00:44 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Trik Memisahkan Mie Basah Instan yang Bikin Memasak Jadi Lebih Mudah
Profil Dony Tri Pamungkas, Pemuda Boyolali yang Berhasil Wujudkan Cita-cita Jadi Pemain Andalan Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
RBF Adalah: Memahami Fenomena Resting Bitch Face dan Dampaknya
Rahasia Menggoreng Ayam Kentucky Krispi dan Matang Sempurna
Infografis Geger Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Umumkan Darurat Militer dan Sederet Kontroversinya
Harga Emas Antam Hari Ini 5 Desember 2024 Naik Rp 9.000 per Gram, Tengok Daftar Rinciannya di Sini
Ciri Pembelajaran Berbasis Kompetensi: Panduan Lengkap untuk Pendidik
Cara Move On dari Perselingkuhan dalam Hubungan Asmara, Baik Sebagai Pelaku atau Korban
Joe Biden Singgung soal Dosa Asli AS dalam Kunjungan ke Angola, Apa Itu?
Serba-serbi Koper Expandable yang Bisa Bikin Ruang Penyimpanan Jadi Lebih Besar
Manchester United dan Real Madrid Berebut Wonderkid Swedia, Digadang Sebagai Titisan Toni Kroos
VIDEO: Viral Kebakaran Mall Pakuwon Yogyakarta, Diduga Berasal Dari Gudang Penyimpanan Karpet