Selain penindakan terhadap kendaraan bermotor yang parkir tidak pada tempatnya, juru parkir liar pun akan dikenakan sanski karena telah mengelola parkir di tempat yang tidak semestinya
Parkir Liar ; Cabut Pentil dan ‘Jukir’ Segera Disanksi (VIDEO)
Selain penindakan terhadap kendaraan bermotor yang parkir tidak pada tempatnya, juru parkir liar pun akan dikenakan sanski karena telah mengelola parkir di tempat yang tidak semestinya
diperbarui 02 Okt 2013, 21:39 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini Gagasan Pramono-Rano Terkait Transportasi dan Tata Kelola Sampah di Jakarta
VIDEO: Kebakaran Kebon Jeruk, 150 Warga Terpaksa Mengungsi
7 Potret Maudy Efrosina dan Fadly Faisal yang Kini Go Public, Romantis di Depan Fuji
Cara Tidak Mabuk di Mobil, Tips Ampuh Mengatasi Motion Sickness
Top 3 Tekno: Elon Musk Gugat Microsoft hingga Oppo Find X8 Diperkuat Dimensity 9400
Kisah Lucu Kuli Arab Bertengkar Dikira sedang Berdoa oleh Jemaah Haji Indonesia, Diceritakan Gus Dur
Ujang Komarudin sampai Philips Vermonte Dilantik Jadi Jubir Kantor Komunikasi Kepresidenan
Piet Pagau Akui Istrinya Meninggal Tanpa Tinggalkan Pesan Terakhir: Saya Kaget, Sesuatu Tiba-Tiba Hilang
Cara Donor Darah: Panduan Lengkap untuk Pendonor Pemula dan Berpengalaman
Produktivitas dan IP Padi di Desa Rokan Baru Pesisir Meningkat Berkat Optimalisasi Lahan Kementan
Erick Thohir Ancam Mundur dari Ketua PSSI, Ini Alasannya
Cara Mengolah Ubi Kayu: Panduan Lengkap untuk Hasil Maksimal