Ditjen Pajak berencana memungut pajak dari para pengusaha yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar. Pajak ini besarannya hanya 1 persen dari omzet yang peroleh pengusaha.
Sosialisasi Pajak PPh 1% bagi Pengusaha UKM Beromzet Rp 4,8 Miliar
Ditjen Pajak berencana memungut pajak dari para pengusaha yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar. Pajak ini besarannya hanya 1 persen dari omzet yang peroleh pengusaha.
diperbarui 20 Jul 2013, 14:04 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tips Membuat Essay yang Efektif dan Menarik, Jadi Panduan Mahasiswa
Mahasiswa Sebut Banten Darurat Korupsi di Depan Kejati
Tips Komunikasi Efektif: Panduan Lengkap Meningkatkan Keterampilan Berkomunikasi
Kapolda Lampung Tegaskan Petugas Pengamanan TPS Pilkada Tak Boleh Bawa Senjata Api
Jalur Ekstrem, Personel Gabungan Kawal Distribusi Logistik Pilkada di Pesisir Barat Lampung
Erick Thohir Setor Data UMKM Binaan BUMN agar Kantongi Sertifikat BPOM
iOS 19 akan Rilis Secara Bertahap, Ini Alasannya
Puan Maharani Ingatkan Pilkada Jurdil dan Aparat Netral: Rakyat Harus Merdeka Memilih
Yang Terjadi saat Putra Mbah Hamid Pasuruan Dipukuli Pengasuh Pesantren, Kisah Karomah Wali
True Stalker: Haico Berbagi Kisah Menegangkan Saat Di-stalking di Masa Sekolah
Polisi Kawal Pendistribusian Kotak dan Surat Suara Pilkada 2024 ke Pulau-Pulau Terpencil di Lampung Selatan
15 Arti Mimpi Dikejar Ayam Jantan, Didekatkan dengan Keberuntungan?