Andhika dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi mobilnya sehingga menewaskan 2 orang dan 5 luka berat.
Sopir Livina Maut Divonis 3 Tahun Penjara
Andhika dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi mobilnya sehingga menewaskan 2 orang dan 5 luka berat.
diperbarui 18 Jun 2013, 07:40 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Membuat Telur Bebek Dadar Bebas Amis yang Lezat dan Menggugah Selera
Unsri Belum Skorsing Koas Junior LD yang Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Dokter Muda di Palembang
Rahasia Terong Sebagai Penurun Kolesterol Alami
Skema Rekayasa Lalin di Puncak Bogor Selama Nataru, Ganjil Genap hingga Car Free Night
Striker AZ Alkmaar Keturunan Bandung dan Surabaya Ini Tertarik Bela Timnas Indonesia, PSSI Belum Menghubungi
MA Tolak PK 9 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Tidak Ada Bukti Baru Sesuai KUHP
Dean IJssel de Schepper, Striker Keturunan yang Punya Potensi Besar untuk Perkuat Timnas Indonesia
Apple Ungkap 2 Tren Teknologi Besar di 2025: Pengembang Indonesia Sudah Siap?
11 Tempat Wisata Tawangmangu Terbaik yang Wajib Dikunjungi, Sejuk dan Menyegarkan Pikiran
Gelar Ratu Kecantikan Lady Aurellia yang Terseret Skandal Kasus Dugaan Penganiaan Dokter Koas Diolok-olok Warganet
Ditendang dari Skuad Derby, Marcus Rashford dan Alejandro Garnacho Bakal Kembali Perkuat Manchester United?
Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Begini Trik Merebus Ceker Ayam agar Empuk Tanpa Panci Presto