Sopir Livina Maut Divonis 3 Tahun Penjara

Andhika dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi mobilnya sehingga menewaskan 2 orang dan 5 luka berat.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 18 Jun 2013, 07:40 WIB
Andhika dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi mobilnya sehingga menewaskan 2 orang dan 5 luka berat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya