Eza Gionino Keberatan Dituntut 5 Bulan Penjara

Jaksa Penuntut Umum menuntut Eza Gionino hukuman pidana selama 5 bulan penjara dikurangi masa hukuman sementara. Eza dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan penganiayaan terhadap Ardina Rasti dan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun pihak Eza merasa keberatan.

oleh ridwan diperbarui 23 Mei 2013, 09:35 WIB
Jaksa Penuntut Umum menuntut Eza Gionino hukuman pidana selama 5 bulan penjara dikurangi masa hukuman sementara. Eza dinyatakan terbukti secara sah telah melakukan penganiayaan terhadap Ardina Rasti dan melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP. Namun pihak Eza merasa keberatan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya