Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kemenag dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun penjara.
Terdakwa Korupsi Alquran Dituntut 12 Tahun Penjara
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Alquran dan pengadaan laboratorium komputer MTs di Kemenag dituntut masing-masing 12 dan 9 tahun penjara.
diperbarui 07 Mei 2013, 08:41 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Fungsi Harddisk, Pengertian, Jenis, dan Cara Kerjanya
Fungsi Pokok Distribusi, Peran Krusial dalam Rantai Ekonomi
Fungsi Android, Mengenal Sistem Operasi Mobile Terpopuler
Memahami Fungsi Utilitas Marginal dalam Ekonomi
Fungsi Angklung, Warisan Budaya Indonesia yang Mendunia
3 Fakta Laga Tensi Tinggi Wellington Phoenix vs Newcastle Jets, Ini Posisi Kedua Tim di Klasemen A-League Men
Fungsi Antimateri, Memahami Peran Penting Partikel Misterius dalam Ilmu Fisika Modern
Jasa Marga Catat Ada Peningkatan Kendaraan di Tol Jabotabek dan Jabar di H+2 Natal
Fungsi Utility Defragment, Panduan Lengkap Optimalisasi Kinerja Komputer
Fungsi APBN dan Panduan Lengkap Informasi Mengenainya
Mimpi Naik Gunung Menurut Islam, Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui
Update 5 Napi Penyelundup Narkoba Bali Nine, 20 Tahun dari Penjara Indonesia Kini Bebas di Australia