Kelima peajar ini akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Energi & Tambang
Kelima peajar ini akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
diperbarui 16 Apr 2013, 07:16 WIBAdvertisement
Advertisement