Dobrak Kantor Bupati, Ketua Ormas Diseret Ke Meja Hijau

Para terdakwa diancam pasal 70 ayat 1 dan pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara

oleh sendi.setiawan diperbarui 03 Apr 2013, 06:59 WIB
Para terdakwa diancam pasal 70 ayat 1 dan pasal 406 tentang perusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya