Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Aat Syafaat, terkait kasus korupsi pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten tahun 2009.
Terbukti Korupsi, Mantan Walikota Cilegon Divonis 3,5 Tahun Bui
Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis hukuman penjara terhadap Aat Syafaat, terkait kasus korupsi pembangunan Dermaga Kubangsari, Cilegon, Banten tahun 2009.
diperbarui 08 Mar 2013, 07:18 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gara-Gara Makan Bisa Jadi Wali, Ini Perspektif Gus Baha
4 Cara Cek Resi JNE Lewat Hp dengan Mudah dan Cepat, Hanya Semenit
12 Aliansi Buruh Deklarasi Dukung Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten
VIDEO: 5 Santriwati Dicabuli Pengasuh Pondok Pesantren di Cilacap
Bertemu di Istana, Jokowi dan SBY Sepakat Dukung Pemerintahan Prabowo
Hasil China Open 2024, Sabtu 21 September: Siapa Lolos ke Final?
6 Jenis Kain Kebaya yang Elegan, Bisa Membuatmu Bak Ratu Sehari Saat Pernikahan
Kino Indonesia Kenalkan Perro, Makanan Anjing Premium Full Nutrisi
Jelang Dilantik, Puan Minta DPR-DPD RI 2024-2029 Utamakan Kepentingan Bangsa dan Taat Hukum
6 Cuitan Kocak Netizen Upin Ipin Masuk SD Ini Bikin Ngakak, Ikut Antusias
8 Idol KPop yang Ternyata Lahir dari Keluarga Kaya, Ada Member Blackpink
Pejabat PBB: Memburuknya Krisis Kemanusiaan di Afghanistan karena Kurangnya Dana