Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Eza Gionino karena dinyatakan kurang lengkap atau belum P-21. Adapun pesinetron berusia 22 tahun tersebut sudah 17 hari mendekam di tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
Energi & Tambang
Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Eza Gionino karena dinyatakan kurang lengkap atau belum P-21. Adapun pesinetron berusia 22 tahun tersebut sudah 17 hari mendekam di tahanan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
diperbarui 15 Feb 2013, 12:58 WIBAdvertisement
Advertisement